Materi Belajar PKN SMP SMA
Norma Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Bernegara
Norma Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Bernegara | Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang atau individu senantiasa melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Jadi setiap manusia, baik sebagai individu atau anggota masyarakat selalu membutuhkan bantuan orang lain. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran yg mereka masing-masing. Tindakan manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa didasari oleh nilai dan norma yg berlaku di masyarakat. Ada empat macam norma yang berlaku di masyarakat, yaitu : Norma Agama, Norma kesusilaan, Norma Kesopanan dan Norma Hukum. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati nurani (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya adalah kepatutan yg disepakati masyarakat yang bersangkutan. Norma hukum berasal dari lembaga kekuasaan negara. sumbernya peraturan perundang-undangan (penguasa negara).Pada kesempatan ini, blog PKN SMP SMA akan memperkenalkan jenis-jenis norma tersebut yg berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara.Jenis-jenis norma yg telah dikenal luas ada empat, yaitu:
Norma dalam MasyarakatNorma Agama: Ialah peraturan hidup yg harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yg bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah: dilarang membunuh, dilarang mencuri, harus patuh kepada orang tua, harus beribadah, jangan menipu.Norma Kesusilaan: Ialah peraturan hidup yg berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yg berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh Norma Kesusilaan diantaranya ialah: tidak boleh mencuri milik orang lain, harus berlaku jujur, harus berbuat baik terhadap sesame manusia, dilarang membunuh sesama manusia.Norma Kesopanan: Ialah norma yg timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yg bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yg berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yg dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh Norma Kesopanan diantaranya ialah : Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yg tua, hamil atau membawa bayi, Jangan makan sambil berbicara, Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat, dan Orang muda harus menghormati orang yg lebih tua.Norma Hukum: Ialah peraturan-peraturan yg timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yg memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yg tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yg sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yg diberi kewenangan untuk membuatnya. Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara. Contoh Norma Hukumdiantaranya ialah : Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun; Orang yg ingkar janji suatu perikatan yg telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian, misalnya jual beli; Dilarang mengganggu ketertiban umum.
Sekian uraian Materi PKN Kelas 7 tentangNorma Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Bernegara, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar